[ Kaliombo, 29 Juli 2021 ] Bertempat di Balai Desa Kaliombo dilaksanakan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak wabah Corona (Covid-19) senilai Rp. 600.000,-. Hal ini dilakukan setelah keputusan dari Bapak Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini merespon dengan mengoptimalkan seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk mempercepat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditambah dengan bantuan beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sumber lain :
https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/8626
PEMBAGIAN BST, BSB & PKH – Kelurahan Cempaka (banjarbarukota.go.id)