Berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PMK 190/PMK.07/2021, maka diadakan Musyawarah Desa Khusus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di Desa Kaliombo. Dalam rangka pembahasan penetapan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2022, maka diklaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetepan KPM BLT DD pada hari senin, 07 Februari 2022. Musyawarah tersebut dihadiri oleh Ketua RT dan RW, Unsur Pemerintah Desa, BPD, Unsur Tokoh Masyarakat, unsur Pemuda , dan Unsur PKK.
Materi yang dibahas , narasumber, dan notulen yang bertindak selaku unsur pimpinan Musyawarah Desa yaitu
Materi:
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi diatas, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus menyepakati beberapa hal yang ditetapkan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus dalam rangka penetapan KPM BLT DD untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 92 KK dengan besaran penerima Rp.300.000 per KK per bulan dengan ketentuan akan di evaluasi dan divalidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.